Minggu, 30 November 2014

Contoh Kasus Kejahatan Korperasi


Contoh kasus

Korupsi Pajak - Bareskrim Bidik Kejahatan Korporasi

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus(Eksus) Bareskrim Polri membidik kejahatan korporasi dalam kasus korupsi restitusi pajak. Pidana korporasi terindikasi dilakukan oleh PT. Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas (SAIPK) yang menyuap dua pegawai pecatan Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto.

PT. SAIPK merupakan perusahaan wajib pajak yang diduga menyuap Denok dan Totok terkait kepentingan restitusi pajak. Direktur Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, PT. SAIPK terindikasi melakukan tindak pidana, namun tim penyidik masih mengkaji rencana penjeratan ini. "Kita masih melakukan kajian untuk mengajukan korporasinya dalam kejahatan korporasi," tandas Arief di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Arief mengungkapkan, indikasi adanya kejahatan korporasi dalam kasus ini karena penyidik mengungkap adanya dugaan uang hasil pengembalian pajak yang digunakan untuk menyuap Denok dan Totok. Namun, papar Arief, jika nantinya ada bukti kuat yang bisa menjerat PT. SAIPK, maka yang harus bertanggung jawab secara hukum adalah pimpinan perusahaannya. Karena itu, Polri juga akan menelusuri adanya dugaan keterlibatan pimpinan PT. SAIPK dalam kasus penyuapan ini. Penyidik, kata Arief, juga tengah menelusuri perusahaan lain yang berurusan dengan Totok dan Denok dalam penanganan pajaknya. "Sudah ada dokumen yang diserahkan Ditjen Pajak dan kami telusuri apa ada modus yang sama yang dilakukan perusahaan lain?" tuturnya. Arief juga mengungkapkan berkas perkara dua tersangka sudah rampung. Rencananya, pekan depan dua berkas perkara terpisah ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. "Sekitar Selasa atau Rabu depan," ujarnya.

Pengamat pencucian uang Universitas Trisakti Jakarta Yenti Garnasih mengatakan, dengan adanya kasus ini maka wajar publik menilai korupsi pajak banyak dilakukan pada era itu. Dia pun mendorong agar instansi terkait, dalam hal ini Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Inspektorat Jendral Kemenkeu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisisan dan Kejaksaan berkoordinasi untuk mengungkap korupsi di Ditjen Pajak pada tahun-tahun itu. "Saya bisa berkesimpulan bahwa banyak korupsi yang dilakukan pada era itu tapi belum terendus. Karena itu, harus ada upaya dari PPATK menelusuri rekening para pegawai pajak," papar Yenti.

Polisi Bidik Kejahatan Korporasi dalam Kasus Restitusi Pajak TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian berencana akan mempidanakan korporasi yang melakukan suap dalam kasus restitusi pajak yang melibatkan dua pegawai pajak. "Kami masih melakukan pengkajian untuk mengajukan korporasinya dalam kejahatan korporasi, perusahaan sebagai pelaku tindak pidana," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2013). Menurutnya dalam praktiknya perusahaan yang dikendalikan Berty memberikan suap kepada pegawai pajak menggunakan uang hasil kejahatan pajak. "Rupanya uang suap yang diberikan merupakan hasil restitusi pajak," ucapnya. Pihaknya pun masih terus mengembangkan kemungkinan ada perusahaan lain yang melakukan kejahatan pajak yang sama sehingga negara mengalami kerugian. "kami sedang mempelajari dokumen-dokumen dari kantor pajak, sasarannya wajib pajak lain yang ditangani dua tersangka ini, yang mungkin memperoleh restitusi pajak dengan cara yang sama," kata Arief.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang di Direktorat Jendral Pajak. Dua orang diantara mantan pegawai pajak, yakni Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto. Mereka, diduga sebagai penerima suap Rp 1,6 miliar dari komisaris PT. Surabaya Agung Industri and Paper atas nama Berty. Akibat persengkongkolan tersebut, Negara dirugikan Rp 21 miliar yang merupakan jumlah restitusi yang dicairkan kepada PT Surabaya Agung Industri and Paper sejak tahun 2004 sampai 2007.

Denok Tavi Periana, Totok Hendrianto dan Berty diamankan Senin (21/10/2013) dan kini meringkuk di Tahanan Bareskrim Polri. Ketiganya disangkakan dengan pasal 5, 11, 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6 Undang-undang tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Analisa Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikenakan: Pasal 5 UU No. 31/1999 “Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagimana dimaksud dalam pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah)”. Pasal 11 UU No. 31/1999 “Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah)”. Pasal 12 UU No. 31/1999 “Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425 atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dikenakan:
Pasal 3 UU No. 8/2010 “Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Pasal 6 UU No. 8/2010 (1) Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan atau Personil Pengendali Korporasi. (2) Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang:
a. Dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendali Korporasi
b. Dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi
c. Dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah
d. Dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi

Sumber:
http://bismar.wordpress.com/2009/12/23/kejahatan-korporasi/http://koran-sindo.com/node/343182
http://www.tribunnews.com/nasional/2013/11/08/polisi-bidik-kejahatan-korporasi-dalam-kasus-restitusi-pajak
http://andyaksalawclinic.blogspot.com/2011/05/kejahatan-korporasi.html
http://riau.kemenag.go.id/file/file/produkhukum/lgkf1360853450.pdf
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/22285E23-E06C-4ECE-A8F7-1068027BB731/25063/UU_RI_Nomor_8_Tahun_2010.PDF

Read More......

Jumat, 07 November 2014

Artikel Pelanggaran etika bisnis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  LATAR BELAKANG MASALAH
Bencana lumpur Lapindo yakni peristiwa yang ramai dibahas dan diperbincangkan publik karena masalahnya yang berlarut-larut ini merupakan buah dari eksplorasi gas yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas. Semburan awal lumpur panas ini terjadi pada tanggal 29 Mei 2006. Akibatnya, kawasan, pemukiman, pertanian dan perindustrian di wilayah Porong Sidoarjo lumpuh total. Pusat semburan lumpur panas berjarak 150 meter dari pusat pengeboran gas PT Lapindo Brantas. Peristiwa ini terjadi karena kesalahan PT. Lapindo Brantas yang tidak menjalankan prosedur dalam melakukan pengeboran gas yang terletak di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Akibat dari kesalahan yang dilakukan PT Lapindo, menimbulkan meluapnya lumpur panas dari dalam perut bumi. Banyak sekali pendapat dari para peneliti dan para ahli yang berbeda, mulai dari penyebab utama terjadinya peristiwa banjir lumpur panas ini karena bencana alam, kesalahan perhitungan dari PT Lapindo Brantas sendiri, bahkan sampai ada yang menyebutkan bahwa penyebabnya tidak diketahui dengan pasti. Peristiwa banjir lumpur ini menenggelamkan 16 desa di tiga kecamatan, 10.426 unit rumah terendam lumpur dan 77 unit rumah ibadah terendam lumpur. Sekitar 30 pabrik lumpuh total karena terendam banjir lumpur panas sehingga tidak dapat beroperasi. Akibat ini sebanyak 1.873 tenaga kerja mengalami PHK dari perusahaan tersebut. Dan masih banyak lagi dampak yang terjadi pada beberapa sektor yang lain.
Hal ini tentu merupakan hal yang sangat serius karena telah berdampak buruk dalam areal yang cukup luas. Oleh sebab itu penulis ingin mengulas dan membahas kasus lumpur panas Lapindo Brantas ini dalam bentuk makalah yang kemudian ditinjau dari etika bisnis dan lingkungan.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Adapun didalam penulisan makalah ini, penyusun menemukan beberapa masalah yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
  1. Apa yang menjadi penyebab utama terjadinya semburan lumpur panas tersebut?
  2. Bagaimana pihak Lapindo menanggulangi masalah tersebut?
  3. Apa saja dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut?
  4. Bagaimana sudut pandang dari etika lingkungan terhadap peristiwa lumpur Lapindo?
1.3. TUJUAN
Berdasarkan pada perumusan masalah di atas, tujuan penulisan makalah ini adalah :
  1. Mengetahui penyebab utama terjadinya semburan lumpur panas tersebut.
  2. Mengetahui tindakan yang dilakukan PT Lapindo setelah terjadi peristiwa ini.
  3. Mengetahui apakah ada motif lain yang menyebabkan terjadinya peristiwa ini.
  4. Mengetahui, mengambil dan mempelajari nilai-nilai etika yang terdapat dalam peristiwa “Lumpur Lapindo di Sidoarjo” ini.
1.4. MANFAAT PEMBUATAN MAKALAH
Adapun pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
  1. Dapat digunakan sebagai sumbangan bagi dunia Ilmu Pengetahuan dalam menjelaskan materi yang berkaitan dengan masalah-masalah lingkungan, khususnya di Indonesia.
  2. Menjadi sumber pengetahuan bagi siapa saja yang ingin mengetahui tentang peristiwa “Lumpur Lapindo di Sidoarjo”.
  3. Sekaligus makalah ini dibuat untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Etika Profesi.

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.      KRONOLOGI PERISTIWA
Secara konsep kebijakan pembangunan negara sudah memuat faktor kelestarian lingkungan sebagai hal yang utama dan mutlak untuk dipertimbangkan, namun dalam implementasinya, terjadi kekeliruan orientasi kebijakan dimana pemerintah cenderung mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang ada dengan sedikit mengesampingkan perlindungan yang memadai sehingga hal ini dimanfaatkan oleh para perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi gas maupun minyak bumi sebagai usaha memperluas dan mendapatkan hasil yang lebih besar. Lemahnya implementasi di bidang hukum  terjadi juga dalam pelaksanaan pengawasan pelestarian lingkungan hidup. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), dalam implementasinya hanya merupakan kebijakan yang bersifat sementara atau sesaat saja. Akibat dari cacatnya hukum dan kebijakan-kebijakan yang ada, kini berdampak buruk bagi masyarakat yang menjadi korban. Menurut penjelasan dari wikipedia, pada awalnya sumur tersebut direncanakan hingga kedalaman 8500 kaki (2590 meter) untuk mencapai formasi Kujung (batu gamping). Sumur tersebut akan dipasang selubung bor (casing ) yang ukurannya bervariasi sesuai dengan kedalaman untuk mengantisipasi potensi circulation loss (hilangnya lumpur dalam formasi) dan kick (masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur) sebelum pengeboran menembus formasi Kujung.
Sesuai dengan desain awalnya, Lapindo “sudah” memasang casing 30 inchi pada kedalaman 150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing (liner) 16 inchi pada 2385 kaki dan casing 13-3/8 inchi pada 3580 kaki (Lapindo Press Rilis ke wartawan, 15 Juni 2006). Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka “belum” memasang casing 9-5/8 inchi yang rencananya akan dipasang tepat di kedalaman batas antara formasi Kalibeng Bawah dengan Formasi Kujung (8500 kaki). Diperkirakan bahwa Lapindo, sejak awal merencanakan kegiatan pemboran ini dengan membuat prognosis pengeboran yang salah. Mereka membuat prognosis dengan mengasumsikan zona pemboran mereka di zona Rembang dengan target pemborannya adalah formasi Kujung. Padahal mereka membor di zona Kendeng yang tidak ada formasi Kujung-nya. Alhasil, mereka merencanakan memasang casing setelah menyentuh target yaitu batu gamping formasi Kujung yang sebenarnya tidak ada. Selama mengebor mereka tidak meng-casing lubang karena kegiatan pemboran masih berlangsung. Selama pemboran, lumpur overpressure (bertekanan tinggi) dari formasi Pucangan sudah berusaha menerobos (blow out) tetapi dapat di atasi dengan pompa lumpurnya Lapindo (Medici).
Setelah kedalaman 9297 kaki, akhirnya mata bor menyentuh batu gamping. Lapindo mengira target formasi Kujung sudah tercapai, padahal mereka hanya menyentuh formasi Klitik. Batu gamping formasi Klitik sangat porous (bolong-bolong). Akibatnya lumpur yang digunakan untuk melawan lumpur formasi Pucangan hilang (masuk ke lubang di batu gamping formasi Klitik) atau circulation loss sehingga Lapindo kehilangan/kehabisan lumpur di permukaan. (sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_lumpur_panas_Sidoarjo). Lokasi semburan lumpur ini berada di Porong, yakni kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan kota Sidoarjo. Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Lokasi semburan lumpur tersebut merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi(jalur raya pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi, Indonesia. Selain perusakan lingkungan, dampak sosial banjir lumpur panas ini tidak bisa dipandang lebih dari 100 hari tidak menunjukkan perbaikan kondisi, baik menyangkut kepedulian pemerintah terganggunya pendidikan dan sumber penghasilan, ketidakpastian penyelesaian, dan tekanan psikis yang bertubi-tubi mulai mengemuka.
2.2.      UPAYA PENANGGULANGAN YANG DILAKUKAN
Pihak PT Lapindo Brantas sendiri telah mencoba berbagai macam upaya untuk menghentikan semburan lumpur panas ini, baik untuk menanggulangi rumah yang terendam banjir, membuatsnubbing unit, (suatu sistem peralatan bertenaga hidrolik yang umumnya digunakan untuk melakukan suatu pekerjaan dalam sebuah sumur yang sudah ada.), melakukan pengeboran miring(sidetracking), membuat tiga sumur baru (relief well), namun upaya-upaya tersebut gagal total.
Sekarang hanya terdapat 2 pilihan,
Pilihan pertama, meneruskan upaya penanganan lumpur di lokasi dengan membangun waduk-waduk tambahan di sebelah tanggul-tanggul yang sudah ada sekarang.
Pilihan kedua, membuang langsung lumpur panas tersebut ke Kali atau sungai Porong, Sebagai tempat penampungan lumpur, Kali Porong memang telah tersedia tanpa perlu digali dan memiliki potensi volume yang cukup besar untuk menampung kiriman lumpur panas tersebut.
KEPUTUSAN PEMERINTAH
Rapat Kabinet pada 27 September 2006 akhirnya memutuskan untuk membuang lumpur panas Sidoardjo langsung ke Kali Porong. Keputusan itu dilakukan karena terjadinya peningkatan volume semburan lumpur dari 50,000 meter kubik per hari menjadi 126,000 meter kubik per hari, untuk memberikan tambahan waktu untuk mengupayakan penghentian semburan lumpur tersebut dan sekaligus mempersiapkan alternatif penanganan yang lain, seperti pembentukan lahan basah (rawa) baru di kawasan pantai Kabupaten Sidoardjo.

BAB III
PEMBAHASAN DITINJAU DARI ETIKA BISNIS
DAN LINGKUNGAN 
3.1. ULASAN DARI SISI ETIKA BISNIS
Kelalaian yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo mulai berdalih dan seakan enggan untuk bertanggung jawab.
Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial.
Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.
Hal yang sama juga dikemukakan miliuner Jon M. Huntsman, 2005 dalam bukunya yang berjudul Winners Never Cheat. Dimana ia mengatakan bahwa kunci utama kesuksesan adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
Tidak hanya itu, dalam sebuah studi selama dua tahun yang dilakukan The Performance Group, sebuah konsorsium yang terdiri dari Volvo, Unilever, Monsanto, Imperial Chemical
Industries, Deutsche Bank, Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendongkrak profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi.
Hal ini membuktikan bahwa etika berbisnis yang dipegang oleh suatu perusahaan akan sangat mempengaruhi kelangsungan suatu perusahaan. Dan segala macam bentuk pengabaian etika dalam berbisnis akan mengancam keamanan dan kelangsungan perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar, alam, dan sosial.
3.2. ULASAN DARI SUDUT PANDANG ETIKA LINGKUNGAN
Eksplorasi secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan keamanan dan keselamatan, terutama lingkungan hidup sekitar yang telah dilakukan PT Lapindo Brantas ini dinilai sangat tidak beretika. Dimana demi mendapatkan sumber daya alam dalam jumlah banyak ditambah untuk menghemat pengeluaran yang seharusnya dikeluarkan sesuai prosedur yang berlaku, kini menimbulkan dampak buruk dan sangat parah terhadap masyarakat.
Bagaimanapun juga tindakan PT Lapindo jika ditinjau dari segi etika lingkungan sangat tidak bertanggung jawab dan justru terkesan mengabaikannya.
BAB IV
PENUTUP
3.3. KESIMPULAN
Dari peristiwa mengenai kasus semburan lumpur panas Lapindo Brantas ini dapat disimpulkan bahwa kasus ini sampai sekarang masih belum bisa ditangani dengan tuntas dan telah berdampak buruk bagi masyarakat sekitar. Peran pemeritah dalam menindaklanjuti kasus ini juga terkesan berlarut-larut dan tidak dapat memberikan jaminan bagi para korban sehingga masyarakat yang menjadi korban merasa mendapat kepastian dan ketenangan. Banyak upaya yang telah dilakukan untuk menanggulangi kasus ini namun tidak berhasil dengan baik. Upaya pemerintah untuk membuang semburan lumpur panas ini ke sungai Porong juga dinilai masyarakat tidak mempertimbangkan etika lingkungan yang ada.

http://underground-paper.blogspot.com/2012/02/makalah-etika-bisnis-pt-lapindo.html 
http://kesmasuh.blogspot.com/2013/05/makalah-etika-bisnis-kasus-pt-lapindo.html 
http://biruhitam17.blogspot.com/2011/11/pelanggaran-etika-bisnis-lumpur-panas.html 
http://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_lumpur_panas_Sidoarjo, http://www.anneahira.com/artikel-bencana-lumpur-lapindo.html
http://riapuspitasari108002.blogspot.com/2012/01/lumpur-lapindo-sidoarjo-makalah.html
http://tugasportofolio.wordpress.com/2013/09/01/kasus-semburan-lumpur-panas-lapindo-brantas-ditinjau-dari-etika-bisnis-dan-lingkungan/

Read More......

Tugas 2

4. Nilai etika adalah mempersoalkan bagaimana semestinya manusia bertindak sedangkan nilai estetika adalah membahas tentang indah atau tidaknya sesuatu.


5. Phobia adalah rasa ketakutan yang berlebih terhadap sesuatu.
    Pengertian Kekalutan MentalPenderitaan batin dalam ilmu Psikologi dikenal sebagai kekalutan mental (mental disorder). Menurut Dra. Kartini Kartono dalam bukunya Psikologi Abnormal & Pathologi Seks, dirumuskan bahwa yang disebut kekalutan mental adalah sebagai berikut;
  • Bentuk gangguan dan kekacauan fungsi mental, atau kesehatan mental yang disebabkan oleh gangguan kegagalan bereaksinya mekanisme adaptasi dari fungsi-fungsi kejiwaan terhadap stimuli ekstern dan ketegangan-ketegangan, sehingga muncul gangguan fungsi atau gangguan struktur dari suatu bagian, satu organ, atau sistem kejiwaan/mental.
  • Merupakan totalitas kesatuan ekspresi proses kejiwaan/mental yang patologis terhadap stimuli sosial, dikombinasikan dengan faktor-faktor kausatif sekunder lainnya (Patologi = Ilmu penyakit).
Secara sederhana, kekalutan mental dapat dirumuskan sebagai gangguan kejiwaan akibat ketidakmampuan seseorang menghadapi persolan yang harus diatasi, sehingga yang bersangkutan bertingahlaku secara kurang wajar. Misalnya, seseorang yang tidak mampu menjawab sebuah pertanyaan ujian, menggigit-gigit pensil.
Gejala-gejala Seseorang Mengalami Kekalutan Mental
Gejala-gejala permulaan pada orang yang mengalami kekalutan mental adalah sebagai berikut ;

  • Jasmaninya sering merasakan pusing-pusing, sesak napas, demam dan nyeri    pada lambung.
  • Jiwanya sering menunjukkan rasa cemas, ketakutan, patah hati, apatis, cemburu, dan mudah marah.
6. kasus yang tak adil seperti hukum di Indonesia, Di Indonesia banyak pejabat yang korupsi dan mereka diberi hukuman hanya beberapa tahun saja. Sementara seorang ibu yang mencuri cokelat dihukum berpuluh tahun. Jika diliat pejabat korupsi itu merampas uang rakyat dan merugikan banyak rakyat, justru malah lebih ringan hukumannya dibanding seorang ibu yang hanya mencuri sebuah cokelat.

Read More......

Tugas 1

1. Budaya adalah ciri khas di setiap negara, identitas negara agar dikenal oleh negara lain
    Unsur unsur kebudayaan menurut Koentjaranigrat (1985)
  1. Kesenian
  2. Sistem teknologi dan peralatan
  3. Sistem organisasi masyarakat
  4. Bahasa
  5. Sistem mata pencaharian hidup dan sistem ekonomi
  6. Sistem pengetahuan
  7. Sistem religi
contoh perubahan budaya di Indonesia, memudarnya  kebudayaan timur secara perlahan, contohnya pakaian yang biasa digunakan orang timur itu lebih tertutup namun kini banyak yang menggunakkan pakaian terbuka mencontoh budaya kebaratan. kesenian disetiap daerah juga semakin lama semakin menghilang.

2. Bentuk cinta terhadap sesama manusia itu saling menghargai satu sama lain, yang terutama saling menghargai perbedaan. Perbedaan apapun baik fisik, ras,pendapat dan lainnya.
bentuk cinta terhadap alam itu ditunjukkan dengan menjaga dan merawat alam dengan baik.
bentuk cinta terhadap Tuhan itu, melakuan kewajiban yang telah diperintahkan kepada kita.
menurut islam, Sebab pertama adalah kecintaan seseorang atas dirinya dan kesempurnaan sifatnya sendiri. Sebab kedua dari kecintaan ini adalah kecintaan manusia kepada sesuatu yang berjasa kepadanya, dan sebenarnyalah satu-satunya yang berjasa kepadanya hanyalah Allah; karena, kebaikan apa pun yang diterimanya dari sesama manusia disebabkan oleh dorongan langsung dari Allah.Sebab ketiga adalah kecintaan yang terbangkitkan oleh perenungan tentang sifat-sifat Allah, kekuasaan dan kebijakanNya, yang jika dibandingkan dengan kesemuanya itu kekuasaan dan kebijakan manusia tidak lebih daripada cerminan-cerminan yang paling remeh. Sebab keempat dari kecintaan ini adalah "persamaan" antara manusia dan Allah. 

Read More......